Senin, 31 Juli 2023. SMP Negeri 2 Tuntang kembali melaksanakan kegiatan rutin Upacara Bendera hari Senin. Kali ini bertindak menjadi Pembina Upaca
Senin, 31 Juli 2023. SMP Negeri 2 Tuntang kembali melaksanakan kegiatan rutin Upacara Bendera hari Senin. Kali ini bertindak menjadi Pembina Upacara adalah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tuntang sebagai salah satu anggota Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan). Kegiatan ini merupakan serangkaian Program Pemerintah Goes to School yang dilaksanakan dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Luhur Pancasila.
Kegiatan upacara berjalan dengan lancar. Pada kesempatan ini Petugas Upacara adalah Tim Inti SMP Negeri 2 Tuntang. Upacara dilaksanakan dengan menggunakan aturan Tata Upacara Sekolah dan diikuti oleh seluruh siswa kelas VII, VIII, IX, Guru, dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS). Seluruh peserta bersiap untuk melaksanakan upacara dengan hikmat dan tertib. Tiga Peleton Siswa memenuhi lapangan upacara dan tampak juga bapak ibu guru beserta TAS, beserta pertugas upacara siap ditempat untuk menjalankan tugas masing-masing.
Kapolsek Tuntang, AKP SRI HARTINI, S.H., menyampaikan beberapa hal kepada seluruh siswa SMP Negeri 2 Tuntang. Dalam amanatnya beliau menyebutkan bahwa upacara bendera dilaksanakan untuk mengenang pahlawan serta sebagai salah satu Upaya menggelorakan semangat patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh peserta upacara.
Bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan ke depan yang semakin berat dan komplek. Oleh karena itu, siswa SMP Negeri 2 Tuntang sebagai Generasi Penerus Bangsa harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan.
Selain itu, sikap disiplin penting untuk terus ditingkatkan agar bisa menjadi pribadi baik dan generasi unggul. Disiplin adalah nafas dalam diri kita. Disiplin dapat dilakukan di setiap kegiatan kita sehari-hari, salah satu contohnya adalah disiplin untuk datang sekolah tepat waktu, disiplin dalam belajar, dan masih banyak lagi sikap disiplin yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan ini pula, Kapolsek Tuntang menyampaikan beberapa pesan khusus kepada siswa SMP Negeri 2 Tuntang. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk umum, yaitu manusia, hewan, dan kendaraan termasuk didalamnya adalah sopan santun berlalu lintas. Ketika masyarakat berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan harus punya etika. Etika atau sopan satun berlalu lintas diantaranya adalah berjalan di sebelah kiri. “Termasuk anak SMP belum diperkenankan mengendarai kendaraan sendiri,” tambahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 anak adalah dari masa di dalam kandungan sampai dengan usia 18 th. Oleh karena itu, anak usia SMP masih disebut sebagai anak, belum meliliki KTP dan SIM, sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan. “Jadi anak SMP jelas belum boleh naik motor sendiri, apalagi ke sekolah mengendarai motor sendiri, ini melanggar peraturan,” pesan Ibu Hartini. Anak usia SMP belum mencapai umur 18 tahun, umumnya mereka belum bisa memilah dan memilih serta belum dapat mengambil tindakan yang bijak di jalan raya, serta umumnya belum memilik sopan santun berkendaraan. Tidak ada anak kebal hukum, oleh karenanya setiap pelanggaran pun pasti aka nada sanksinya.
Kapolsek Tuntang dalam kesempatan ini juga memberikan apresiasi bagi Petugas Upacara yang telah melaksanakan tugas dengan sangat baik. “Petugas sudah layak menjadi PASKIBRA, jalan patah-patahnya bagus, mereka sudah punya Punya bekal atau skill istimewa,” ucapnya disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta upacara. Di akhir amanatnya, beliau kembali menekankan bahwa intinya anak SMP harus memiliki disiplin yang tinggi. Jika ingin maju, ingin sukses, dan ingin menjadi baik, kuncinya adalah disiplin.
Erni Ayda, S.Si., M.Pd.
COMMENTS