HomeTak Berkategori

TINGKATKAN TOLERANSI DAN TENGGANG RASA BERAGAMA MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI FKUB DI SMP NEGERI 2 TUNTANG

Bagi sebagian readers, istilah FKUB masih belum begitu familiar. FKUB adalah singkatan dari Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB merupakan forum atau w

Dokumentasi: Foto Bersama Pemateri FKUB, Bapak Ibu Guru dan Peserta

Bagi sebagian readers, istilah FKUB masih belum begitu familiar. FKUB adalah singkatan dari Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB merupakan forum atau wadah yang dibentuk dengan tujuan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia. FKUB berperan penting dalam membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama serta menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antar umat beragama. Pada hari ini Kamis (25/7/25), sekolah kami tercinta SMP Negeri 2 Tuntang kedatangan perwakilan delegasi FKUB, yaitu bapak Pendeta Didik P. dan bapak Liem Ping An. Beliau berdua menyampaikan materi pentingnya toleransi beragama sejak dini agar murid punya rasa sayang dan mengasihi kepada teman terutama yang berbeda agama. Dijelaskan pula, Indonesia merupakan negara yang mengakui beberapa agama. Agama mayoritas maupun minoritas harus bersinergi bersatu menjalin kerukunan demi kehidupan yang damai dan tentram.

Pada kegiatan ini diikuti kurang lebih 50 peserta, terdiri dari 2 murid perwakilan setiap kelas dan anggota OSIS. Kegiatan ini dibuka oleh MC dengan berdoa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, acara inti dan penutup. Kami sebagai murid sangat antusias mengikuti kegiatan ini karena tentunya kami mendapat ilmu baru yang sangat bermanfaat terutama ilmu toleransi dan kerukunan beragama.

Dijelaskan pula, FKUB dibentuk melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2006 dan No. 9 tahun 2009. FKUB dijadikan pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat. Dalam wilayah daerah, terdapat 17 anggota FKUB. Sedangkan dalam wilayah provinsi terdapat 21 anggota. Salah satu tujuan FKUB adalah melakukan sosialisasi untuk memberdayakan masyarakat. FKUB juga membentuk suatu paguyuban yang disebut PKUB (Paguyuban Kerukunan Umat Beragama).

FKUB mempunyai 4 komitmen yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, akomodatif atau santun terhadap kebudayaan lokal. Selain itu,didirikannya FKUB mempunyai tujuan yang sangat mulia, adapun tujuan FKUB yaitu: membangun dan memelihara kerukunan, mendorong dialog dan kerja sama,menjadi wadah dan konsultasi, memberikan rekomendasi kebijakan, membantu pemerintah dalam menciptakan suasana kondusif.

Dokumentasi: Sesi tanya jawab

Materi pada kegiatan ini, ditutup dengan tanya jawab. Siswa beruntung yang menjadi penanya adalah Rasty Dwi Aprilia kelas IXD. Rasty menanyakan untuk menjadi anggota FKUB “Apakah bisa dari pelajar dan bagaimana cara mendaftarnya?”. Pemateri menjelaskan secara gamblang anggota FKUB bisa dari kalangan apapun tetapi ada batasan usia, untuk usia SMP masih terlalu muda untuk menjadi anggota FKUB. Makanya, diadakan sosialisasi-sosialisasi di lingkungan sekolah supaya pelajar mengenal lebih dekat dan detail fungsi dan manfaat FKUB ini. Kami sangat terkesan mengikuti kegiatan ini karena tentu saya mendapat ilmu baru yang
bermanfaat. Sukses selalu untuk FKUB semoga bisa menjadi wadah untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Penulis 1 : Rasty Dwi Aprilia kelas IX D

Penulis 2 :  Shasi Mareta Anisa Pradani kelas IX F

Editor       : Gerlin Estiningsih, S.Pd., M.Pd

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: